A. LATAR BELAKANG
Pendidikan adalah suatu hal yang mendapat perhatian seluruh komponen masyarakat, dan tidak hanya menjadi tanggung
jawab sepenuhnya pemerintah. Kerjasama pemerataan pendidikan bagi masyarakat
antara pemerintah dan swasta sangat penting. Untuk itu lembaga pendidikan
Qur’ani TPA AL-MARHABANIYAH berupaya untuk ikut serta menjadi bagian dalam
mewujudkan hal tersebut. Sesuai dengan Visi dan
misi kami yaitu menyelenggarakan pendidikan yang berkualitas secara berkelanjutan untuk menghasilkan generasi Qur’ani
yang memiliki kompetensi dan bertaqwa kepada Allah SWT. kedepannya berupaya untuk mempersiapkan peserta
didik menjadi anggota masyarakat yang bisa memahami dan mengamalkan nilai-nilai
agamanya atau menjadi ahli agama dalam salah satu bentuk pendidikan keagamaan
adalah berbentuk Taman Pendidikan Al-Qur’an sehingga visi dan misi kami bisa
tercapai.
TPA AL-MARHABANIYAH bertujuan membantu masyarakat dalam mempersiapkan dan
membekali anak-anak tentangmateri keagamaan Islam di wilayah Jl. Teuku Umar, Gang Abdul Ghani, Jl. Selowarih dan sekitarnya.
Dengan harapan, keberadaan TPQ AL-MARHABANIYAH dapat membantu menanamkan
dasar-dasar keagamaan dalam membentuk generasi penerus bangsa yang Islami dan
Qur’ani.
B. DASAR HUKUM
1.
Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20
Tahun 2003
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007
3.
SK Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama RI
Nomor 128 th 1982, 44A Tahun 1988 tentang Usaha Peningkatan Kemampuan Baca
Tulis Huruf Al-Qur’an.
C. VISI
Menjadi
lembaga pendidikan Qur’ani yang unggul dalam menghasilkan sumber daya
generasi Qur’ani yang berkompetensi dan bertaqwa kepada Allah SWT, berakhlaq
mulia, serta mampu menciptakan, mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu agama
yang bermanfaat bagi masyarakat, bangsa dan negara.
D. MISI
-
Menyelenggarakan pendidikan Qur’ani yang berkualitas
secara berkelanjutan untuk menghasilkan generasi Qur’ani yang memiliki
kompetensi dan bertaqwa kepada Allah SWT.
-
Menumbuhkan rasa keimanan dan kebanggaan dengan
agamanya sejak dini.
-
Menciptakan suasana yang menyenangkan dalam
penyelenggaraan proses pembelajaran.
-
Melaksanakan manajemen TPA yang dapat dipertanggungjawabkan.
E. PENYELENGGARA
Penyelenggara
Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPA) AL-MARHABANIYAH
adalah Yayasan.
F. MAKSUD
-
Menyelenggarakan pendidikan keagamaan sejak dini
meliputi cara membaca Al-Qur’an yang benar, diawali dari iqro’ juga termasuk
hafalan juz 30 dan surat-surat pilihan ( Surat Yasin )
-
Memenuhi kebutuhan generasi Qur’ani akan pendidikan
dasar islam terutama cara membaca dan menghayati Al-Qur’an terutama bagi
peserta didik yang belajar di sekolah
-
Memberikan bimbingan dalam pelaksanaan dasar-dasar
beribadah dan praktek peribadatan.
G. TUJUAN
-
Menghasilkan sumber daya generasi Qur’ani yang
memiliki kompetensi dan berakhlaq mulia yang beriman dan bertaqwa kepada Allah
SWT.
-
Meningkatkan kemampuan membaca, menulis, dan
mengenal isi Al-Qur’an
-
Membaca Al-Qur’an dengan baik dan benar
-
Menguasai hafalan juz 30 dan surat-surat pilihan (Surat
Yasin)
-
Menguasai dalam pelaksanaan dasar-dasar
beribadah dan praktek peribadatan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar